Jumat, Maret 20, 2009

Dikirim ke 150 Juta Nomor, SMS Pemilu Punya 3 Tipe


detikcom - Jumat, Maret 20

Siap-siap, ponsel Anda akan disambangi pesan singkat (SMS) yang mengajak turut serta untuk menyukseskan pesta demokrasi dalam pemilihan umum tahun ini.
Mulai besok pagi, semua operator telekomunikasi akan broadcast SMS Pemilu secara bergelombang," ungkap Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Kamis (19/3/2009).
SMS ajakan pemilu yang sejatinya sudah dirasakan segelintir pengguna seluler Tanah Air sejak hari ini, Kamis (19/3/2009) itu, akan dikirimkan ke 150 juta nomor ponsel di seluruh Indonesia dengan format pesan yang berbeda tiap minggunya.
Format pertama, dengan panjang 84 karakter berisi esensi dan ajakan untuk menyukseskan pemilu, "Sukses pemilu 2009 adalah sukses bangsa. Mari sukseskan pesta demokrasi 9 April 2009."
Kemudian, mulai 23 Maret sampai 4 April, SMS tersebut bertambah menjadi 157 karakter dan berisi penjelasan cara mencontreng. "Tandai pilihanmu dengan centang (V) satu kali di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon untuk memilih anggota DPR &; DPRD, serta di kolom foto untuk anggota DPD".
Terakhir, 6 sampai 8 April, SMS 138 karakter yang dikirim akan berisi pesan pengingat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). "Ingat 9 April 2009, bagi yang telah terdaftar di DPT silahkan datang ke TPS dan berikan suara anda dengan tanda centang (v) di surat suara.
"Pengirim SMS akan tertulis sama yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum, red)," kata Gatot sembari menjelaskan, dalam setiap periode, setiap operator boleh mengirimkan SMS broadcast secara bertahap dalam waktu yang berbeda dengan tujuan untuk tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Ia juga menyatakan, yang akan memfasilitasi pengiriman layanan SMS tersebut, pembiayaannya sepenuhnya ditanggung para operator, yakni Telkom, Indosat, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Huchison CP Telecommunication, Natrindo Telepon Seluler, dan Smart Telecom.

Kamis, Maret 12, 2009

Gaji dibawah 5 juta bebas PPh 21

Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta,” katanya.
Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi.
“Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru,” tuturnya.
Darmin mengatakan untuk sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh pasal 21 asalkan gajinya di bawah Rp 5 juta dan sektornya mendapatkan insentif ini.
Darmin mengatakan, aturan insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai masa pajak Februari yang pembayarannya dilakukan Maret.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini jumlahnya tetap Rp 6,5 triliun.
“Anggarannya Rp 6,5 triliun, kita masih meng-exercise sektor-sektornya, pada waktunya akan kita sampaikan,” ujarnya.

detikfinance.